Lampung
Utara,NUANSA POST
Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura),
berhasil ungkap sekaligus menangkap IS (44) di duga Tersangka (TSK) kasus
pencurian getah karet, di kediamannya Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung
Semuli Kabupaten Lampura. Senin (14/7/2019).
Adapun
penangkapan TSK atas laporan, korban Rezi Saidi (37), warga Desa Bunglai Tengah
Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampura, dengan dasar laporan, LP/B/28/I/2019,
tanggal 28 Januari 2019.
Menurut
Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mewakili Kapolres Lampura, Budiman
Sulaksono, S.IK, pada hari Minggu kemarin ( 27/1/2019) pelaku bersama temannya
IM (DPO) telah melakukan pencurian getah karet sebanyak 3 kotak yang di simpan
di gudang belakang rumah tempat penumpukan getah karet sebanyak 3 kotak dengan
berat 240 Kg.
"Setelah
berhasil mencuri pelaku menyembunyikan getah karet tersebut didalam rumahnya,
dan pagi harinya pelaku membawa getah karet untuk dijual," ungkap AKP
Tarwidi.
Atas tindakan pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHP. "Saat
ini pelaku bersama barang bukti, tiga kotak getah karet seberat 240 Kg, telah
diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (rls Polres LU)
0 komentar:
Posting Komentar