Sumedang, NUANSA POST
Polres Sumedang Polda
Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau tindak pidana
penggelapan atau tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 378 KUH Pidana
atau Pasal 372 KUH Pidana atau Pasal 263 KUH Pidana. Waktu penangkapan yaitu
Selasa, tanggal 23 Juli 2019 pukul 20.00 wib. tempat Desa Pawenang Kec.
Jatinunggal Kab. Sumedang. Tempat kejadian perkara diketahui sejak bulan
Agustus 2018 s.d. bulan April 2019 di Jalan Sriwijaya C 5 Perum Dano RT. 001
RW. 011 Kel. Kota kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Korban
menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
Kamis (15/8/2019) adalah H. Setya Widodo, S.H., 57 Tahun, Islam, purnawirawan
Polri, Alamat Jalan Sriwijaya C 5 Perum Dano RT. 001 RW. 011 Kel. Kota Kaler
Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang. Pelaku Sdr. YD Als YO Bin SU, Sumedang, 05
Maret 1970, Wiraswasta, Islam, Dusun Sukahurip, Ds. Pawenang, Kec. Jatinunggal,
Kab. Sumedang.
Kronologis
kejadian, pada sekitar bulan April 2019 pukul 08.00 wib di Jalan Sriwijaya C5
Perum Dano RT 001 RW 011 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang
telah diketahui adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau
pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka dengan cara datang kepada korban
menjelaskan bahwa tersangka mempunyai kuasa dari masyarakat Jatigede untuk
mengajukan keperdataan tentang uang kerohiman atas dampak sosial waduk Jatigede
Sumedang, adapun tersangka menjelaskan bahwa sudah mendata 341 orang yang
merupakan masyarakat Jatigede yang mempunyai hak atas penggantian dampak sosial
pembangunan Waduk Jatigede, korban pun mempercayainya dan kemudian disepakati
bahwa korban bersedia membuat gugatan perdata sekaligus membiayai semua
operasional untuk mengajukan keperdataan tersebut dengan harapan yang di
tawarkan oleh tersangka adalah korban akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50%
dari gugatan yang di bayarkan oleh pihak Satker Jatigede.
Setelah
berjalan kurang lebih 8 bulan dari bulan Agustus 2018 s.d bulan April 2019
korban membuat gugatan dan menyerahkan uang kepada tersangka untuk biaya saksi
dan pendaftaran ke pengadilan, akan tetapi bulan April 2019 diketahui bahwa
gugatan yang dibuat oleh korban tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
Sumedang sehingga korban merasa dibohongi dan dirugikan secara materi oleh
tersangka, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumedang.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, bahwa tersangka membenarkan
telah membohongi dan merugikan korban secara materi dengan modus bahwa dirinya
mempunyai kuasa dari warga masyarakat Jatigede atas pengajuan gugatan perkara
perdata penggantian dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede, bahwa perbuatanya
tersebut dibantu oleh teman-teman tersangka yg bernama Sdr. Ade Sutarna, Sdr.
Ajat Mulyana, Sdr. Teten Mustari dan Sdr. Roban sesuai dengan peran nya
masing2.
Adapun
uang yang diterima oleh tersangka telah habis untuk keperluan tersangka dan
teman-temannya tersebut. Barang bukti 341 (tiga ratus empat puluh satu) berkas
gugatan perdata, 25 (dua puluh lima) berkas putusan pengadilan yang dipalsukan,
1 (satu) lembar rekening koran, 1 (satu) buah ATM, dan 1 (satu) buah Handphone
Nokia warna putih. Tindakan yang akan dilakukan melakukan penangkapan terhadap
tersangka lainnya dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada
kaitanya dengan pembuatan surat yang dipalsukan. (JAELANI ALAM/ REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***
0 komentar:
Posting Komentar