Rokan Hilir-NUANSA
POST
Safrizal
alias Angkut(42) warga JL.Lintas Bagan Siapiapi Kep.Lenggadai Hulu Kec.Rimba
Melintang Kab.Rokan Hilir Prov.Riau ini terlihat pucat dan tidak berkuti
setelah dirinya berhasil diringkus Ps.Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang
saat itu berada disebuah warung tepatnya dipinggir Jl.Lintas Riau-Sumut Bagan
Batu Kec.Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir Prov Riau.
Safrizal alias Angkut di amankan Polsek Rimba
Melintang karena melakukan pencurian sarang burung walet milik Transisto Budi
(37) warga Jl.Lintas Bagan Siapiapi RT 005 RW 002 Kep.Lenggadai Hulu Kec.Rimba
Melintang Kab.Rokan Hilir-Riau." yang dilaporkan korban pada waktu
kejadian hari Juma't tanggal 4 Oktober 2019 sekira Pukul 02.30 Wib dengan TKP
di Jl.Lintas Bagan Siapiapi Kep.Lenggadai Hulu Kec.Rimba Melintang Kab.Rokan
Hilir Prov.Riau tepat posisinya di atas Ruko Indomaret.
Korban Transisto Budi melaporkan persoalan tersebut
juga di lengkapi dengan dua orang saksi yakni SL (31) warga Jl.Lintas Bagan
Siapiapi RT 005 RW 002 Kep.Lenggadai Hulu Kec.Rimba Melintang sebagai saksi
1(Satu) dan IZ (27) warga Jl.Lintas Bagan Siapiapi RT 005 RW 002 Kep.Lenggadai Hulu
Kec.Rimba Melintang sebagai saksi 2 (Dua),Selain saksi-saksi tersebut juga di
lengkapi Barang Bukti (BB) 1 buah karung goni beras Bulog warna putih yang
berisikan sarang burung walet.
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K, M.Si dan Kapolsek Rimba Melintang melalui penyampaian Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa sesuai kronologis kejadian yaitu pada hari Juma't tanggal 04 Oktober 2019 sekitar pukul 02.30 wib Pelapor di telpon oleh Sdr.saksi I (satu) dan mengatakan "BANG ANGKUT NAIK KE GEDUNG WALET " Selanjutnya pelapor menjawab " IYA LAH PANTAU TERUS, SAYA MELUNCUR SEKARANG " setelah pelapor sampai diruko waletnya selanjutnya Pelapor bersama Saksi I (satu) dan Saksi II (dua) masuk kedalam Ruko dan melakukan pengecekan dan benar ternyata pelapor menemukan Sarang Burung Walet yang sudah di panen oleh Terlapor Sdr.SAFRIZAL ALS ANGKUT dan sudah dimasukkan kedalam Karung Goni. "Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan material diperkirakan lebih kurang Rp. 4.000.000.(Empat Juta Rupiah)
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K, M.Si dan Kapolsek Rimba Melintang melalui penyampaian Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa sesuai kronologis kejadian yaitu pada hari Juma't tanggal 04 Oktober 2019 sekitar pukul 02.30 wib Pelapor di telpon oleh Sdr.saksi I (satu) dan mengatakan "BANG ANGKUT NAIK KE GEDUNG WALET " Selanjutnya pelapor menjawab " IYA LAH PANTAU TERUS, SAYA MELUNCUR SEKARANG " setelah pelapor sampai diruko waletnya selanjutnya Pelapor bersama Saksi I (satu) dan Saksi II (dua) masuk kedalam Ruko dan melakukan pengecekan dan benar ternyata pelapor menemukan Sarang Burung Walet yang sudah di panen oleh Terlapor Sdr.SAFRIZAL ALS ANGKUT dan sudah dimasukkan kedalam Karung Goni. "Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan material diperkirakan lebih kurang Rp. 4.000.000.(Empat Juta Rupiah)
AKP Juliandi,SH, memaparkan bahwa selanjutnya
terjadi penangkapan sesuai. Kronologis Penangkapan yang di sampaikan kepada
pihak kami bahwa terjad pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekira 18.00
wib, Ps.Kanit Reskrim Polsek rimba melintang mendapatkan info tentang
keberadaan Tersangka di daerah Bagan Batu, kemudian meminta petunjuk kepada
Kapolsek Rimba Melintang, selanjutnya Kapolsek Rimba melintang memerintahkan
Unit Reskrim melakukan Lidik dan penangkapan terhadap Tersangka, dan dari hasil
lidik, sekira jam 21.30 wib Unit Reskrim berhasil melakukan panangkapan
terhadap Tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah warung yang berada di
pinggir Jl.Lintas Riau Sumut (Bagan Batu) Kec.Bagan Sinembah Kab.Rohil,
selanjutnya membawa Tersangka ke Polres Rohil guna pemeriksaan."Papar
Juliandi.
(SB/Humas
Polres Rohil)
0 komentar:
Posting Komentar